Beranda | Artikel
Wakaf Uang Tunai : Hukum dan Aplikasinya
Kamis, 5 Desember 2019

WAKAF UANG TUNAI : HUKUM DAN APLIKASINYA

Oleh
Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa Lc

Syariat Islam sangat mendorong umatnya kepada sedekah, wakaf dan pinjaman yang baik (qard hasan) untuk kepentingan dan kemajuan umat, baik dalam urusan dunia maupun agamanya. Wakaf merupakan salah satu instrumen syariat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi umat. Para ulama sepakat atas disyariatkannya wakaf secara umum, sejumlah para sahabat diriwayatkan pernah mewakafkan sebagian harta mereka.

Umar pernah meminta pendapat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebidang tanah yang didapatkannya di Khaibar, apa yang pantas ia lakukan terhadapnya. Beliau kemudian bersabda, “Jika engkau mau, engkau tahan pokoknya, dan engkau sedekahkan hasilnya.”

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu bahwa Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah Engkau (kepadaku) mengenainya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)- nya.”[HR Muttafaq ‘alaih]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang anak Adam mati, maka terputuslah amal-nya keculia tiga perkara, “Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya.”

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya”[HR Muslim]

Wakaf adalah : Menahan pokok harta (tahbiis al ashl) dan mendayagunakan hasil atau manfaat darinya (wa tasbiil al manfa’ah). Diantara bentuk wakaf adalah wakaf dengan uang tunai (waqf an-nuquud/cash waqf). Para ulama berbeda pendapat dalam keabsahannya.

  1. Pendapat pertama mengatakan tidak sah. Ini adalah pendapat Ibnu Syas dan Ibnul Hajib dari kalangan Malikiyyah, salah satu qaul dalam madzhab Syafi’iyyah, pendapat yang masyhur di kalangan Hanabilah dan kelaziman dari pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf karena mereka berdua melarang wakaf barang yang dapat berpindah tempat (manqul).
  2. Pendapat kedua mengatakan sah, ini adalah pendapat Malikiyyah, salah satu wajh di madzhab Syafi’iyyah dan madzhab Hanabilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta pendapat Muhammad bin Hasan dari kalangan Hanafiyyah karena ia membolehkan wakaf manqulaat.[1]

Yang berpendapat tidak sah beralasan bahwa wakaf disyaratkan ta’bid dalam harta wakafnya, artinya harta itu tetap dan tidak lenyap. Sementara dalam wakaf uang tunai, harta wakaf tersebut lenyap dan terpakai, yang tetap bukan ‘ainnya, akan tetapi pengganti dari uang tersebut.

Ibnu Abidin berkata, “Dinar tidak mungkin tetap, maka walaupun ia tidak bisa dimanfaatkan dengan cara menetapkan zatnya, akan tetapi penggantinya (badal) menempati posisinya.”[2]

Dr. Abdullah bin Abdulaziz Al Jibrin hafidzahullah berkata, “Sebagian ulama membolehkan wakaf dengan barang yang hanya bisa dimanfaatkan dengan cara melenyapkannya, berdasarkan qiyas terhadap wakaf  suatu barang yang pemakaiannya hanya berlaku dalam satu tahun atau dekat dengan itu. Dan inilah pendapat yang lebih kuat.”[3]

Syaikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin rahimahullah berkata, “Ia setingkat sedekah, jika seseorang mewakafkan uang dinar untuk dipinjamkan (qard), ia berkata, “Ini wakaf untuk dipinjamkan kepada orang-orang yang membutuhkan.” Yang benar, hal ini boleh. Karena jika diperbolehkan untuk mewakafkan harta yang lenyap karena dimanfaatkan, maka wakaf yang seperti ini lebih utama, karena orang yang meminjam harta itu kelak akan mengembalikan penggantinya dan ia bersifat tetap. Tidak apa-apa dalam hal ini dan tidak dalil yang melarangnya.”[4]

Pendapat boleh juga dipilih oleh Majma’ al Fiqh al Islamy Ad Dauly dalam keputusannya no. 140 tahun 2004, “Wakaf uang tunai boleh secara syariat, karena tujuan syariat dalam wakaf ‘menahan pokok dan mendayagunakan manfaat’ terealisasi padanya, dan karena uang tunai tidak tetap zatnya, maka uang penggantinya (badal) menempati posisinya (zat).[5]

Aplikasi Wakaf
Wakaf uang tunai dilakukan dengan dua cara:

  1. Pertama adalah dengan memberikannya sebagai pinjaman (qard hasan tanpa bunga) kepada orang yang membutuhkan. Setelah uang itu kembali, maka uang itu akan dipinjamkan lagi kepada orang lain dan begitu seterusnya.
  2. Kedua adalah dengan memberikannya sebagai modal bagi yang ingin berbisnis (mudharabah), kemudian sebagian keuntungannya dimanfaatkan untuk kebaikan.

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata, “Aplikasi wakaf uang untuk pinjaman (qard) adalah, satu orang atau lebih menyumbang sejumlah uang dan uang itu disimpan pada Bank Islami atau pada seseorang yang amanah, uang itu dijadikan sebagai wakaf umum atau wakaf khusus bagi orang yang memerlukan pinjaman, seperti untuk kabilah pewakaf saja, keluarganya atau masyarakat di negerinya. Kami melihat hal ini tidak apa-apa, selama digunakan untuk orang yang meminjam saat ia membutuhkannya dan ia pun harus mengembalikannya, baik secara tunai atau dengan kredit.

Contohnya saat ini ada Bank Kredit (milik pemerintah), yang didirikan untuk membantu biaya pernikahan dengan cara memberikan pinjaman untuk satu orang sebanyak 10 ribu atau 20 ribu real, kemudian ia mengembalikannya dengan kredit yang ringan…”

“Begitu juga bagus jika uang wakaf ini cukup banyak untuk diinvestasikan, diberikan sebagai modal untuk seseorang yang akan mengelola uang tersebut, kemudian sebagian dari keuntungannya digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan yang tidak mampu mengembalikan pinjaman.”

Beberapa Aplikasi Modern Wakaf Uang Tunai
Dr. Khalid bin Hadub al Muhaidib (Peneliti Urusan Wakaf dan Dekan Fakultas Studi Islam di Universitas Salman bin Abdulaziz) mengatakan, “Diantara aplikasi modern bagi wakaf uang tunai saat ini adalah :

  1. Program ‘Pintu Rizki Jamil’, salah satu program Divisi Sosial yang didirikan oleh Perusahaan Abdullathif Jamil. Melalui program ini, telah terlaksana pemberdayaan dan pemberian modal untuk para pemuda dan pemudi yang ingin bekerja dan membangun bisnis. Dari program jenis ini (non profit), ribuan pengangguran telah berhasil diberdayakan dan diberikan modal dari jumlah uang yang telah ditentukan dari perusahaan untuk keperluan program ini di masyarakat.
  2. Begitu pula program ‘Dana Abadi’ yang digulirkan oleh Yayasan Sosial Sulaiman bin Abdulaziz al Rajihi dengan modal 100 juta real, dengan tujuan membantu yayasan-yayasan sosial dan program-programnya melalui pemberian modal kepada mereka dengan pinjaman yang baik (tanpa bunga) untuk mengembangkan modal tersebut dan memperluas wilayah pendayagunaannya hingga pada skup Kerajaan.
  3. Selain itu, ada juga Markas Pembangunan Keluarga Produktif, program ekonomi sosial yang didirikan oleh yayasan dan diberikan melalui produk pinjaman sangat kecil untuk kaum wanita, sebagai alternatif bagi jaminan konvensional. Program ini berorientasi kepada upaya untuk merubah keluarga-keluarga yang selama ini hanya sebagai penerima uang-uang bantuan menjadi keluarga-keluarga yang produktif dan mampu menciptakan kehidupan yang terhormat yang mandiri. Program ini telah berhasil mewujudkan lebih dari 5000 lapangan pekerjaan untuk wanita melalui pemberian modal kecil, pelatihan untuk 66 karyawati Saudi dan mendirikan pusat-pusat kerajinan kreatif dari lebih 120 wanita.

Kami memandang, hendaknya Bank, Perusahaan-Perusahaan, Para pengusaha dan Yayasan-Yayasan memiliki peran nyata dan konstribusi untuk membangung program-program bermanfaat seperti ini, dalam rangka membantu masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran melalui wakaf uang tunai yang khusus diperuntukkan untuk tujuan ini”[6]

Wallahu A’lam,

Subang, Ahad 28 Syawwal 1435 H (24/08/2014)
______
Footnote
[1] Lihat http://www.alukah.net/sharia/0/53279/
[2] Hasyiah Ibnu Abdin: 4/364
[3] Syarh Umdah al Fiqh: 2/1046
[4] Al Syarh Al Mumti’: 11/18
[5] Lihat http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/15-6.htm
[6] http://www.alriyadh.com/871484


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/13768-wakaf-uang-tunai-hukum-dan-aplikasinya.html